ARTIKEL

Sejarah Khalifah Umar Menerapkan Masalah Mursalah

Suatu ketika, pada masa kekhalifahan Umar bin Khatthab, terjadi peperangan di kawasan Syam Raya yang terdiri dari kawasan Syiria sekarang, yang meliputi seluruh kawasan Pantai Timur Laut Tengah, Irak, Persia (Iran) dan Mesir. Dalam peperangan ini, kaum muslimin mengalami kemenangan yang besar. Banyak tanah hasil rampasan dikuasai oleh kaum muslimin.
Uniknya, sebagaimana dijelaskan dalam Manâqib Amir al-Mu’minîn Umar ibn Khattab karya Ibnu Jauzi, Khalifah II Umar bin Khatthab tidak membagi-bagikan tanah hasil rampasan tersebut kepada tentara perangnya. Beliau mengambil kebijakan lain, yaitu membagi-bagikan kembali tanah tersebut kepada penduduk setempat lalu menerapkan kebijakan jizyah (pajak) dan kharraj (cukai). Harta rampasan perang juga tidak dibagikan langsung kepada kaum muslimin dan tentara perang, melainkan dimasukkan ke Baitu al-Mâl.